Menikahi wanita yg terlalu cantik boleh gak yaa? Terus bagaimana hukumnya menikahi wanita cantik? Katanya makruh? Benar gak sihh? 🤣
"Tidakkah kalian para ikhwan mendengar hati kami, jika kecantikan adalah segalanya maka sungguh Allah tidak adil, tetapi sekali-kali tidak, Allah Maha Adil, kecantikan diciptakan sebagaimana rezeki berupa anak, karena ia adalah ujian dan penghias dunia."
"Okelah jika kalian berparas setengah Nabi Yusuf ‘alaihisallam, baru kalian bisa mencari yang cantik nan shalihah. Atau kalian banyak hapalan Al-Quran dan Hadist dan menguasai fiqh yang luas."
Dia tidak tahu bahwa ada ulama yang memakruhkan menikah dengan wanita yang terlalu cantik...
وتكره بارعة الجمال لانها إما أن تزهو، أي تتكبر، لجمالها، أو تمتد الاعين إليها
“Makruh hukumnya menikahi wanita yang terlalu cantik karena dua pertimbangan: Pertama, biasanya wanita yang terlalu cantik itu memiliki sifat sombong akan kecantikannya. Kedua, terlalu banyak mata yang melirik kepadanya. ” (Hasyiyah I’anah al Thalibin juz 3 hal 270, karya Sayyid Muhammad Syatha)
Allah menciptakan makhluknya dengan bentuk dan rupa yang terbaik, ada yang cantik dan jelek itu hanya ukuran manusia saja. Pastinya Allah sudah memberikan yang terbaik untuk makhluknya. Hukum menikahi wanita cantik yang makruh bisa jadi karena pertimbangan tersebut.
Tapi tak ada salahnya jika menikahi wanita cantik tsbt setelah mengetahui wanita itu baik hatinya & tidak menyombongkan kecantikannya. Wanita sholeha memang menjadi idaman yaa.