-->

Kabar Gembira, Akhirnya Kemendikbud Ubah Sistem Zonasi, Inilah Aturan atau Kuota Baru, Gimana menurut Orangtua Murid?


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ( Kemendikbud) sebabkan perubahan terhadap peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setelah diperintahkan Presiden RI, Jokowi.

Dalam surat edaran bertanggal 21 Juni 2019 yang dimaksudkan kepada gubernur dan bupati/wali kota di semua Indonesia, Kemendikbud memperbarui kuota siswa yang diterima lewat jalur zonasi berasal dari sedikitnya 90 persen berasal dari energi tampung sekolah menjadi sedikitnya 80 persen.

Kuota terhadap jalur prestasi terhitung ditambah, berasal dari 5 persen menjadi 15 persen.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi menjelaskan perubahan ini ditetapkan sebab sebagian tempat belum melakukan PPDB proses zonasi secara optimal.

"Kita keluarkan surat edaran untuk menolong daerah-daerah yang tetap tersedia problem perihal PPDB. Sedangkan bagi tempat yang tidak tersedia permasalah, dapat jalur terus," kata Didik di dalam keterangan tertulis yang diterima BBC News Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan sudah memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy untuk mengevaluasi PPDB proses zonasi.

Ia menilai tersedia perbedaan antara kebijakan dan keadaan di lapangan.

"Karena antara kebijakan dan lapangan dapat berbeda. Dan tiap-tiap tempat memiliki cii-ciri yang berlainan beda. Sudah aku perintahkan dievaluasi," katanya kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Terdapat tiga jalur di dalam PPDB tahun ini, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Melalui jalur zonasi, sekolah negeri harus terima calon peserta didik yang berdomisili cocok zona yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Perubahan kuota terhadap proses zonasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019.



Kuota sebelumnya:

* Jalur zonasi paling sedikit 90 persen berasal dari energi tampung sekolah

* Jalur prestasi paling banyak 5 persen di luar zonasi berasal dari energi tampung sekolah

* Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen berasal dari energi tampung sekolah

Kuota terbaru:
* Jalur zonasi paling sedikit 80 persen berasal dari energi tampung sekolah

* Jalur prestasi paling banyak 15 persen berasal dari energi tampung sekolah
* Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen berasal dari energi tampung sekolah (tidak berubah)

Perubahan kuota dimaksudkan bagi gubernur dan bupati/walikota yang harus melakukan penyesuaian sebab keadaan di tempat yang tidak terlalu mungkin untuk penerapan proses zonasi secara optimal.

Penerimaan siswa lewat jalur prestasi ditentukan oleh nilai ujian nasional serta prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.



Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua/wali terlalu mungkin siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali bersekolah di luar zonasinya.

PPDB proses zonasi ini memetik protes berasal dari orang tua di sejumlah daerah, terhitung unjuk rasa yang dilakukan terhadap hari Rabu (19/6/2019) di Surabaya, Jawa Timur.

Banyak berasal dari mereka mengeluh proses ini sebabkan anak mereka sulit diterima di sekolah negeri.

Di segi lain, pemerintah menjelaskan proses zonasi memiliki tujuan mempercepat pemerataan pendidikan.(*)





LihatTutupKomentar