Suami Gadai Istri Sah Rp 250 Juta ke Pria Lain, Berakhir Tragis Setelah 1 Tahun Karena Pria Lain Menolak Mengembalikan Istri Gadaianya, dia malah Bacok Orang yang salah |
Seorang suami bernama Hori bin Suwari (43) tega menggadaikan istri sah nya sendiri kepada pria lain sebesar Rp 250 juta.
Tragisnya, moment gadai menggadai ini berakhir bersama Hori masuk penjara lantaran tidak benar membacok orang.
Kejadian ini berawal sementara Hori hendak berharap kembali istrinya yang digadaikan kepada Hartono warga Desa Sombo yang merupakan tetangga desanya.
Karena meski udah jatuh tempo, dia juga belum mempunyai uang.
Sayangnya, Hartono tidak mau.
Hartono bersedia kembalikan istri Hori kecuali tebusannya dibayar bersama duwit juga.
Emosilah si Hori.
Dia mencari Hartono dengan membawa sebilah parang.
tersangka pembunuhan Hori bin Suwari INI diboyong penyidik Polres Lumajang |
Dia datang ke Hartono yang berada di lokasi Desa Sombo Gucialit.
Di sedang jalan, dia berjumpa orang lain yang disangka Hartono.
Hori selanjutnya melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.
Ternyata tidak benar sasaran. Orang selanjutnya adalah orang lain dan bukan Hartono. Namun Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.
Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.
Tetapi sesudah pembacokan, pelaku kaget gara-gara yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.
Peristiwa itu menyebabkan geger desa setempat.
Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi.
Kini polisi udah menangkap Hori.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai terdapatnya degradasi ethical yang terjadi pada Hori.
“Selain masalah pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya.
Saya dapat dalami motif sebenarnya," ujar Arsal, Rabu (12/6/2019).
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan namun juga tersedia masalah di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri.
Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.
Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, artinya tersedia degradasi ethical dan masalah sosial yang mesti kita benahi bersama," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman sepanjang 20 tahun penjara.
“Setelah kita interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini udah direncanakan bersama motif sehingga utangnya menjadi hangus serta meraih kembali istrinya yang udah digadaikan.
Namun ternyata tidak benar target," kata Hasran.
Hori diancam hukuman penjara sepanjang 20 tahun sesuai bersama Lasal 340 KUHP berkenaan pembunuhan berencana.
https://cirebon.tribunnews. com