-->

5 Surat Suara Saat Pemilu 2019, Simak Simulasi Cara Mencoblos Kertas Suara Pemilu 2019 yang Benar

Berikut lima surat suara yang bakal Anda terima saat Pemilu 2019. Beda warna, beda pula fungsinya. Simak Simulasi cara mencoblos yang benar agar suaramu sah!



LENTERA INFORMASI.COM - Inilah lima surat suara yang bakal diterima pemilih pada Pemilu 2019.


Pelaksanaan Pemilu 2019 tinggal hitungan jam lagi, karena bakal digelar Rabu (17/4/2019) besok.
Tepat pukul 07.00 waktu setempat, Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah punya hak memilih mampu manfaatkan haknya untuk mencoblos pada Pemilu 2019.

Ada yang tidak serupa dari pelaksanaan Pemilu 2019 besok bersama pemilu-pemilu sebelumnya.

Satu di antaranya kuantitas surat suara yang bakal diterima.

Bila pada pemilu sebelumnya, kita hanya menerima empat surat suara di dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan satu pada Pemilihan Presiden (Pilpres).

Rabu besok, kita bakal menerima lima surat suara sekaligus!

Pasalnya, pada Pemilu 2019, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019, namun termasuk Pileg 2019.

Ini adalah kali pertama di dalam sejarah Indonesia, Pilpres dan Pileg 2019 ditunaikan secara serentak dan bersamaan.
Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita bakal memilih lima hal sekaligus.

Saat di TPS, kita bakal menerima empat sampai lima surat suara untuk dicoblos.

Yang harus diperhatikan, ada pengecualian yang berlaku di DKI Jakarta.


Pemilih hanya bakal menerima empat surat suara.

Sebab, pemilih di DKI Jakarta tidak bakal memilih para caleg di tingkat kabupaten/kota.


Lima surat suara selanjutnya dibedakan berdasarkan warna dan kelimanya punya fungsi berbeda.

Sehingga kamu harus sangat memperhatikan agar tak keliru memilih.

Berikut lima warna surat suara di dalam Pemilu 2019 serta cara mencoblosnya yang benar:

1. Surat suara warna abu-abu



Surat suara warna abu-abu diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya bersifat lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yakni anggota di dalam dan anggota luar.

Untuk surat suara warna abu-abu, kamu harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung di dalam satu kotak di surat suara.

2. Surat suara warna kuning



Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung meraih kursi di DPR RI.

Pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomer atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

3. Surat suara warna merah




Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.

Nantinya, tiap daerah bakal diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

Pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, keputusan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai bersama foto calon.

4. Surat suara warna biru



Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomer atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.



5. Surat suara warna hijau



Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomer atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Karena tak semua surat suara, yakni surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah jelas siapa calon yang bakal dipilih.

Lama waktu pencoblosan antara lima sampai 10 menit.

Selain itu, ada yang harus diperhatikan bagi pemilih yang mengubah tempat memilih/TPS atau pemegang formulir A5.

Mereka bisa saja hanya menerima dua sampai tiga surat suara, atau jadi satu surat suara saja tergantung wilayah pindahnya saat ini.

Pemilih yang merubah TPS dapat memanfaatkan hak pilihnya untuk memilih :

1. Calon anggota DPR, terkecuali mengubah wilayah memilih/TPS ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi di daerah pemilihannya.

2. Calon anggota DPD, terkecuali mengubah wilayah memilih/TPS ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.

3. Pasangan capres dan cawapres, terkecuali mengubah wilayah memilih/TPS ke provinsi lain atau rubah memilih ke suatu negara.

4. Calon anggota DPRD provinsi, terkecuali mengubah wilayah memilih/TPS ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan di dapilnya.

5. Calon anggota DPRD kabupaten/kota, terkecuali mengubah wilayah memilih/TPS ke kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota di dapilnya.

Nah, mudah, kan?

Jadi, ayo berpartisipasi di dalam Pemilu 2019 dan jangan sampai golput!




LihatTutupKomentar