Kasus penganiayaan yang dialami oleh Audrey meraih banyak simpati dari publik. Termasuk yang terketuk hatinya adalah pengacara kondang Hotman Paris.dan Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD.
Lewat Instagram, Hotman sempat mengutarakan keinginannya untuk membantu Audrey menghadapi kasus hukum. Bahkan saat ini tim-nya sudah bergerak untuk menghubungi keluarga Audrey di Pontianak.
Hotman mengaku tak habis pikir dengan kasus tersebut. Meski pelakunya masih anak-anak, setidaknya hukum pidana tetap harus ditegakkan. "Walaupun dia masih di bawah umur dia masih tetap bisa diadili. Bukankah masih ada pengadilan anak?" ujar Hotman Paris, seperti dilansir dari Instagram-nya,
Kisah tragis AY atau Audrey, 14, pelajar SMP di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang dianiaya sejumlah pelajar SMA, 23 Maret 2019 lalu, sempat diisukan akan berakhir damai. Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, pun merasa geram.
Secara terbuka, melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Rabu (10/4/2019) pagi, pengacara kondang tersebut bahkan mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Pak @jokowi, piye iki [bagaimana ini] pak? Masa habis bully, nyolok gituan damai sih. Kasih gagang pacul dulu pak. Cah koyo ngunu kui TUMAN [anak-anak begitu nanti tak jera]," tulis Hotman.
Ia bahkan meminta Jokowi untuk angkat bicara melalui media massa terkait kasus Audrey. "Kepada Bapak Presiden RI Bapak Jokowi ini lah kesempatan paling bagus untuk bapak berbicara dalam kasus Audrey agar para pelaku yang diduga sebagai penganiaya Audrey segera ditangkap dan diadili," ucap pria 59 tahun tersebut.
Pria kelahiran Sumatra Utara tersebut juga meminta agar Mabes Polri untuk memeriksa aparat yang menurutnya telah membebaskan pelaku penganiayaan AY. "Kepada bapak kanit porprov Mabes Polri untuk menurunkan tim untuk diperiksa oknum aparat, kenapa 12 orang itu bisa bebas begitu saja? Bukankah tindak pidana serius tidak bisa dihentikan walaupun ada perdamaian?" tanya Hotman memungkasi pernyataannya.
Mahfud MD juga ikut angkat bicara, Menurutnya dalam hukum pidana tidak ada makna damai atau menghendaki maaf, seluruh perlu ditindak bersama dengan tegas sesuai hukum.
Namun demikian, Mahfud MD menghendaki masyarakat untuk bersabar, sebab hingga saat ini pihak kepolisian masih menangani kasusnya. Menurut Mahfud MD dibutuhkan agar polisi tidak keliru dalam mengakkan hukuman.
Siswi SMP berinisial AU yang dikeroyok belasan siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat, diduga pelaku memiliki dendam terhadap kakak sepupu korban.
Pelaku menghendaki AU untuk dipertemukan bersama dengan kakak sepupunya bersama dengan alasan ada yang ingin dibicarakan. Namun saat AU menemui mereka, pelaku tak sendiri melainkan mempunyai lebih dari satu rekannya yang berjumlah belasan.
pemicu pengeroyokan yang dialami AU berawal dari masalah asmara antara kakak sepupu korban dan keliru satu pelaku pengeroyokan. Saat itu korban ikut berkomentar di laman Facebook kakak sepupunya. Namun, komentarnya dianggap menyinggung keliru satu pelaku.
Permasalahan awal sebab masalah cowok. Menurut info, kakak sepupu korban merupakan mantan pacar dari pelaku penganiayaan ini. Di media sosial mereka saling komentar agar pelaku menjemput korban sebab kesal terhadap komentar itu.
Sebelumnya, berembus kabar bahwa Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menyarankan agar kasus Audrey diselesaikan secara damai atau kekeluargaan. Namun hal itu telah dibantah langsung Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati.
Ia bahkan menegaskan agar kasus tersebut diselesaikan melalui proses hukum. "Kami tidak ada menyarankan untuk damai. Yang salah tetap salah, diproses sesuai aturan hukum," ucap Eka seperti dikutip Detik.com, Selasa (9/4/2019).
Diberitakan sebelumnya, kasus AY itu ramai dibahas di media sosial Twitter hingga muncul tagar #JusticeForAudrey dan petisi untuk KPAI dan KPPAD Kalbar agar Audery mendapatkan keadilan. Pihak korban telah mempolisikan tiga orang terkait kasus pengeroyokan yang kini ditangani oleh Polresta Pontianak.