Seorang TKW Indonesia yang selingkuh dengan suami majikannya dan melakukan hubungan s*ks kons*nsual dengannya dua kali kemudian berbohong kepada polisi, mengklaim bahwa pria itu telah memperkosanya.
Pengadilan mendengar bahwa Sumaini, yang hanya menggunakan satu nama, membuat tuduhan palsu dengan harapan hal itu akan membantunya kembali ke Indonesia - sesuatu yang tidak dibolehkan oleh majikannya.
Tenaga Kerja Indonesia berusia 29 tahun itu dijatuhi hukuman penjara 14 hari penjara pada hari Rabu (15 Mei 2019) setelah mengakui bahwa ia telah memberikan informasi palsu kepada seorang petugas polisi terikat pada Kejahatan S*ksual Serius dari Departemen Investigasi Kriminal.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Gregory Gan mengatakan bahwa istri pria itu memberi tahu polisi pada 7 Februari, yang menyatakan bahwa Sumaini telah "dilecehkan secara s*ksual".
Wanita itu menemani Sumaini ke Kompleks Cantonment Polisi untuk wawancara, dan TKW itu mengatakan kepada seorang polisi sekitar pukul 6 sore bahwa suami majikannya telah memperk0sanya pada 15 Januari.
Petugas menangkap Majikan laki - laki itu sekitar 45 menit kemudian dan dia dibawa ke penjara di kompleks itu.
DPP mengatakan bahwa setelah merekam pernyataan Sumaini, polisi itu memeriksa ponselnya dan menemukan pesan teks yang dipertukarkan di Facebook Messenger antara pelayan dan suami majikannya.
Pesan-pesan ini termasuk satu dari Sumaini yang menyatakan bahwa dia merindukan pria itu, dan mengindikasikan bahwa mereka sedang menjalin hubungan.
Polisi lalu mengkonfrontasi Sumaini dengan pesan-pesan itu dan akhirnya TKW itu mengaku sekitar jam 10 malam. Majikan pria itu dibebaskan sekitar satu jam kemudian.
DPP mengatakan kepada Hakim Distrik Luke Tan: "Terdakwa mengakui bahwa dia memutuskan untuk mengatakan yang sebenarnya setelah dihadapkan dengan pesan Facebook.
"Dia mengatakan bahwa dia berbohong tentang tuduhan pemerk0saan karena dia ingin kembali ke Indonesia tetapi (istri pria itu) menolak untuk mengizinkannya melakukan itu." Tuturnya
Pada hari Rabu, DPP Gan mendesak hakim untuk menghukum Sumaini antara 10 hari dan dua minggu penjara, menekankan bahwa seorang pria yang tidak bersalah harus menghabiskan waktu dalam penjara karena kebohongannya.
TKW itu mengatakan bahwa dia menyesal dan menyadari kesalahannya. Karena memberikan informasi palsu kepada polisi, dia bisa dipenjara hingga satu tahun dan didenda hingga $ 5.000.